Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Tugas BPU adalah untuk mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara dimaksud dalam pasal 1. (2) Menteri akan menyesuaikan Anggaran Dasar Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang akan ditunjuk kemudian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, sepanjang perusahaan-perusahaan itu belum dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (3) Keputusan-keputusan yang diambil oleh BPU dalam rangka kerjasama dan kesatuan tindakan sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) di atas mengikat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. (4) Yang dimaksud dengan kerjasama dan kesatuan tindakan adalah pelaksanaan kebijaksanaan pimpinan secara umum, kecuali mengenai bidang eksplorasi dan produksi, Anggota
