PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
BPU berkedudukan di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor cabang/perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tugas dan Kewajiban
