PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi; d. "Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam pasal 1,; e. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan dimaksud dalam pasal 1. Tempat Kedudukan
