PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) BPU terdiri dari 5 (lima) orang anggota. (2) Salah seorang anggota diangkat sebagai Ketua BPU. (3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota itu ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat peraturan-peraturan yang berlaku. Pasal 6 …
