PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59), BPU MENETAPKAN sifat hubungan, pembagian dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan BPU. (2) Keputusan BPU dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan. Laporan …
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
