PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) BPU MENETAPKAN cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) Direksi wajib memberi segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. (3) Untuk dapat melakukan tindakan dan tindakan hukum disebut di bawah ini, Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari BPU: a. mendirikan atau menutup kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri; b. menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH tentang Pendirian Perusahaan Pembubaran
