PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) BPU wajib memberikan laporan kepada-Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya. (3) Mengenai pelaksanaan tugasnya BPU bertanggung jawab kepada Menteri. Hubungan BPU dengan perusahaan dibawahnya
