PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pembiayaan BPU ini dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab
