PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 9
(1) Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
