Pasal 10
(1) Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur paling lama
2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden.
(2) Dalam hal Wakil Gubernur tidak dilantik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota
dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
