PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 11
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
