PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 8
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan usul pengesahan
pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden.
(2) Gubernur menyampaikan usul pengesahan
pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.
