PP
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 7
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi kelengkapan
persyaratan calon Wakil Gubernur paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada Presiden.
(2) Gubernur melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan
calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon
Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas pengembalian.
