Pasal 76
(1) Pemanfaat Limbah B3 untuk dapat melakukan
Pemanfaatan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Pemanfaatan Limbah B3 oleh Pemanfaat Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
- Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Limbah B3 yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3.
(4) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki:
- Izin Lingkungan; dan
- persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(5) Persyaratan ...
(5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah
B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3:
- sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan
- sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah
B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
