Pasal 77
(1) Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3
terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:
- 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau
- 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium.
(2) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Uranium ...
- Uranium-238 (U-238);
- Plumbum-210 (Pb-210);
- Radium-226 (Ra-226);
- Radium-228 (Ra-228);
- Thorium-228 (Th-228);
- Thorium-230 (Th-230);
- Thorium-234 (Th-234); dan
- Polonium-210 (Po-210).
(3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.
(4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3
dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
