Pasal 75
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) untuk dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya wajib:
- mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;
- menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah B3 yang akan dilalui;
- mengisi formulir notifikasi ekspor Limbah B3; dan
- memiliki izin ekspor Limbah B3.
(2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara
tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- identitas Limbah B3;
- identitas importir Limbah B3 di negara tujuan;
- nama, karakteritik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor; dan
- waktu pelaksanaan ekspor Limbah B3.
(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetujui oleh otoritas negara tujuan dan negara
transit Limbah B3, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3.
(5) Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Persyaratan ...
(6) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemanfaat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
