PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 74
(1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
tidak mampu melakukan sendiri Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya:
- Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau
- dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti Penyerahan Limbah B3.
(3) Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.
(4) Ekspor ...
(4) Ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 di dalam negeri.
