PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 73
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah
memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
- menghentikan ...
- menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
- mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan,
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- identitas pemohon;
- laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
- laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
