Pasal 72
(1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:
memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
melakukan ...
- melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f;
- melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g;
- melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
- menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah;
- menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik
khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat:
- sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
- pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(4) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.
