PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 71
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat (6) huruf a berakhir jika:
- masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
- dicabut oleh Menteri;
- badan hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau
- Izin Lingkungan dicabut.
