PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 70
(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan
Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat
(6) huruf a paling sedikit memuat:
- identitas pemegang izin;
- tanggal penerbitan izin;
- masa berlaku izin;
- persyaratan lingkungan hidup; dan
- kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup.
(3) Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
melakukan ...
- melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
- memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
- menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
- melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
- memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.
