PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 69
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
