Pasal 68
(1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
- identitas pemegang izin;
- akta pendirian badan hukum;
- nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan;
- desain teknologi, metode, proses, kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
- bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis
kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan.
(3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen
yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan:
- kesesuaian ...
- kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
- ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
