Pasal 67
(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan/atau huruf k, penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan:
permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
permohonan ...
- permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
