Pasal 64
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk
memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
salinan Izin Lingkungan;
salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
identitas pemohon;
akta pendirian badan hukum;
dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
dokumen ...
- dokumen mengenai pengemasan limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
- dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
- dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
- prosedur Pemanfaatan Limbah B3;
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.
