PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 65
(1) Menteri setelah menerima permohonan izin Pengelolaan
Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan:
- permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
- permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.
