PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 63
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
