PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 62
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah
memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika:
- uji coba gagal;
- bermaksud menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
- bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas uji coba.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan,
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- identitas pemohon;
- laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan
- laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri ...
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
