Pasal 61
(1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba
Pemanfaatan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib:
- memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 diterima;
- memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
- menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan air Limbah;
- menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan emisi udara;
- menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
- mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
paling sedikit memuat:
- nama dan karakteristik Limbah B3 yang pemanfaatannya diujicobakan;
- tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
- hasil pelaksanaan uji coba; dan
- pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba.
(3) Laporan ...
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba dilaksanakan.
(4) Menteri setelah menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberikan keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.
(5) Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba diterima.
