PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 57
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk
memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan hukum;
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(3) Dokumen rencana uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
- lokasi uji coba;
- jadwal pelaksanaan uji coba;
- keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
- keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
- prosedur penanganan pelaksanaan uji coba.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen
rencana uji coba diatur dalam Peraturan Menteri.
