Pasal 56
(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan B3 wajib memiliki:
- Izin Lingkungan; dan
- persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3:
- sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan
- sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 57 ...
