PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 58
(1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan
pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah ...
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan:
- permohonan persetujuan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
- permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- tata cara pelaksanaan uji coba;
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
- kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
- masa berlaku persetujuan.
