PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 53
(1) Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap
Orang yang menghasilkan Limbah B3.
(2) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.
Bagian Kedua Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
