PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 52
(1) Pengangkut Limbah B3 yang telah memperoleh izin
Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 wajib:
- melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3;
- menyampaikan manifes Pengangkutan Limbah B3 kepada Menteri; dan
- melaporkan pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling sedikit memuat:
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang diangkut;
- jumlah dan jenis alat angkut Limbah B3;
- tujuan akhir pengangkutan Limbah B3; dan
- bukti penyerahan Limbah B3.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan mengenai pembuatan dan penggunaan
manifes dalam Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
