PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 51
(1) Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri,
Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b.
(2) Izin ...
(2) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
