PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 50
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.