PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 49
(1) Menteri setelah menerima permohonan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri
melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan:
- permohonan rekomendasi memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
- permohonan rekomendasi tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling sedikit memuat:
- kode manifes Pengangkutan Limbah B3;
- nama dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; dan
- masa berlaku rekomendasi.
