PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 48
(1) Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki:
- rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan
- izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
(2) Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar diterbitkannya izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
(3) Untuk memperoleh rekomendasi Pengangkutan Limbah
B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengangkut Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan usaha;
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
- bukti kepemilikan alat angkut;
- dokumen Pengangkutan Limbah B3; dan
- kontrak kerjasama antara Penghasil Limbah B3 dengan Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki izin.
(4) Dokumen Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah alat angkut;
- sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut;
- prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat;
- peralatan untuk penanganan Limbah B3; dan
- prosedur bongkar muat Limbah B3.
Pasal 49 ...
