PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 47
(1) Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan
menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1.
(2) Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan
menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2.
(3) Ketentuan mengenai spesifikasi dan rincian penggunaan
alat angkut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 48 ...
