PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 46
(1) Pengumpul Limbah B3 yang telah memperoleh izin
Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
- menghentikan ...
- menghentikan usaha dan/atau kegiatan;
- mengubah penggunaan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3; atau
- memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan,
Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- identitas pemohon;
- laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3; dan
- laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
