PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 54
(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) meliputi:
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
- Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
ketersediaan teknologi;
standar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan
standar ...
- standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masing-masing
Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
