PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 39
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) tidak
termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
