PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 40
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Pasal 36 ayat (7) huruf a, dan Pasal 37 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
- identitas pemegang izin;
- tanggal penerbitan izin;
- masa berlaku izin;
- persyaratan lingkungan hidup; dan
- kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
