PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 38
Dalam hal pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 berkehendak untuk mengubah:
- lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3;
- desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
- skala Pengumpulan Limbah B3, pemegang izin wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
