Pasal 37
(1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pengumpulan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
- identitas pemegang izin;
- akta pendirian badan usaha; dan/atau
- nama Limbah B3 yang dikumpulkan.
(2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan.
(3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan
dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan:
- kesesuaian data, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
- ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 38 ...
