Pasal 36
(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
akta pendirian badan usaha;
nama, sumber, karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;
dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
prosedur Pengumpulan Limbah B3;
bukti ...
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3.
(4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menunjukkan:
- permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
- permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 37 ...
