PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 35
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah
menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan:
- permohonan ...
- permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
- permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.
