Pasal 34
(1) Pengumpul Limbah B3 untuk memperoleh izin
Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada:
- bupati/wali kota, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota;
- gubernur, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau
- Menteri, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala nasional.
(2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
akta pendirian badan usaha;
nama ...
- nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
- dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
- dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- prosedur Pengumpulan Limbah B3;
- bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(4) Limbah B3 yang akan dikumpulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
