PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 33
(1) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3,
Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengumpulan Limbah B3.
(2) Pengumpul Limbah B3 dilarang:
- melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan;
- menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain; dan
- melakukan pencampuran Limbah B3.
(3) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Izin Lingkungan.
(4) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
