PP
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 32
(1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
tidak mampu melakukan sendiri Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3.
(2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
(3) Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan oleh
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyerahan Limbah B3.
Pasal 33 ...
